1. Kesadaran Hukum
- Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (ubi societas ibi ius – Cicero).
- Fungsi hukum: menjaga kedamaian, menyelesaikan konflik, mewujudkan ketertiban.
- Unsur hukum: mengatur tingkah laku, dibuat lembaga resmi, bersifat memaksa, ada sanksi.
- Budaya hukum: sikap masyarakat yang memengaruhi berlakunya hukum.
- Tujuan hukum: mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.
Ciri masyarakat sadar hukum: taat hukum, memahami hak dan kewajiban, rendah pelanggaran, percaya aparat, dan penegakan hukum yang adil.
Dasar konstitusional: Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 – “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2. Tujuan Hukum
- Asas pembentukan hukum yang baik: tujuan jelas, kewenangan tepat, sesuai hierarki, bermanfaat, dan terbuka.
- Teori tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, gabungan, dan ketertiban.
- Tujuan umum: kesejahteraan, mencegah perilaku buruk, pedoman hidup, dan melindungi hak warga negara.
- Fungsi hukum: legitimasi aturan, rekayasa sosial, pembangunan masyarakat, dan mengatasi konflik.
Alat penegak hukum: Polisi, Jaksa, dan Hakim.
3. Sumber Hukum
- Sumber hukum tertulis: UUD 1945, Tap MPR, UU, Perppu, PP, Perpres, Perda.
- Sumber hukum tidak tertulis: adat, kebiasaan, norma sosial.
- Norma: kesusilaan, kesopanan, agama, hukum.
Tujuan taat hukum: menciptakan kehidupan yang harmonis, tertib, rukun, dan damai.