Rangkuman Singkat UUDS 1950
- Latar Belakang: Tuntutan rakyat dari beberapa negara bagian agar RIS kembali menjadi NKRI. Jawa Timur menyerahkan tugas pemerintahan (15 Jan 1950), diikuti negara bagian lain (10 Feb 1950).
- Legalitas: Perubahan konstitusi melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950 menetapkan UUDS 1950.
- Kenapa disebut "Sementara"? Karena berlaku sampai Konstituante menyusun UUD permanen.
- Sistematika: Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (6 bab, 146 pasal).
- Isi Pokok: Bentuk negara kesatuan, pemerintahan republik sistem parlementer, pembentukan Konstituante.
- Kondisi Politik: 7 kali pergantian kabinet → ketidakstabilan, Konstituante gagal.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, membentuk MPRS & DPAS.
- Ciri Demokrasi: Parlemen aktif, media sebagai kontrol sosial, multipartai, pemilu bebas, kebebasan pers & berserikat, otonomi daerah.
Gunakan rangkuman ini sebagai referensi untuk menjawab soal essay di bawah.
Soal Essay (3 Soal)
- Jelaskan mengapa UUDS 1950 disebut Undang-Undang Dasar Sementara dan apa tujuan dibentuknya Dewan Konstituante.
- Menurutmu, apa dampak dari seringnya pergantian kabinet (7 kali dalam periode 1950–1959) terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan?
- (Kontekstual) Bagaimana kamu bisa menerapkan kebebasan berpendapat di sekolah atau lingkunganmu tanpa menimbulkan konflik? Berikan contoh konkret.
