Rangkuman: UUD NRI Tahun 1945 (1959–1999)Perkembangan Konstitusi Indonesia dari Dekrit 1959 hingga Reformasi 1999
1. Kembali ke UUD 1945
Pemilu 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Konstituante, tetapi konflik politik antar-elite menyebabkan ketidakstabilan. Wakil Presiden Moh. Hatta mundur (1956) karena tidak sepakat dengan gagasan Demokrasi Terpimpin Sukarno yang dianggap menimbulkan kekuasaan tanpa kontrol.
Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Untuk mengatasi krisis, Sukarno mengusulkan kembali ke UUD 1945 dengan alasan:
- Sebagai jalan keluar terbaik dan memiliki makna simbolik.
- Berakar pada budaya bangsa.
- Menjamin pemerintahan efektif.
- Sesuai hukum yang berlaku.
Pada 5 Juli 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945 dan diterima DPR secara aklamasi (22 Juli 1959).
Pelajaran penting: Kekuasaan harus memiliki check and balance agar tidak sewenang-wenang.
2. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
a. Latar Belakang Amandemen
- Kekuasaan terlalu terpusat pada MPR dan Presiden.
- Tidak ada sistem checks and balances.
- Banyak pasal multitafsir.
- Kurangnya jaminan HAM, supremasi hukum, dan otonomi daerah.
- Tuntutan reformasi 1998 menuntut demokratisasi dan akuntabilitas.
b. Dampak Amandemen
- Kedaulatan rakyat dijalankan menurut UUD, bukan MPR.
- Supremasi hukum ditegaskan (Pasal 1 ayat 3).
- Pembagian fungsi lembaga negara lebih jelas.
- Ada sistem check and balance.
- Pemilihan langsung Presiden dan wakil rakyat.
3. Proses dan Hasil Amandemen
Prosedur (Pasal 37 UUD 1945):
- Diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
- Usulan tertulis dengan alasan jelas.
- Sidang dihadiri 2/3 anggota MPR.
- Disetujui minimal 50% + 1 dari seluruh anggota.
- Bentuk NKRI tidak boleh diubah.
Empat Tahap Perubahan:
- 1999: Membatasi kekuasaan Presiden, memperkuat DPR.
- 2000: Mengatur HAM, otonomi daerah, dan simbol negara.
- 2001: Menetapkan pemilihan Presiden langsung, membentuk DPD, MK, dan KY.
- 2002: Menegaskan sistem presidensial dan NKRI, pendidikan dasar gratis, jaminan sosial nasional.
4. Kesepakatan Dasar Amandemen
- Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan.
- Bentuk NKRI tidak diubah.
- Sistem presidensial diperkuat.
- Penjelasan UUD dihapus dan dimasukkan ke pasal-pasal.
- Perubahan bersifat adendum (naskah asli tetap ada).
Kesimpulan
Periode 1959–1999 menunjukkan dinamika konstitusi Indonesia dari sistem terpusat menuju sistem demokratis dan transparan. Amandemen UUD 1945 memperkuat check and balance, partisipasi rakyat, serta penegasan prinsip hukum dan HAM.
Soal Esai Analisis
- Jelaskan bagaimana amandemen UUD 1945 mencerminkan semangat reformasi 1998 dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan transparan!
- Menurut Anda, bagaimana sistem check and balance dalam UUD hasil amandemen dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia?
%20(1).png)